PIKIRAN RAKYAT - Aturan ganjil genap di DKI Jakarta kembali berlaku setelah beberapa bulan dihentikan akibat pandemi Covid-19.
Ganjil genap di DKI Jakarta diberlakukan bagi kendaraan roda empat pribadi guna mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah naiknya kembali kasus aktif Covid-19.
Selain itu, ganjil genap di DKI Jakarta diberlakukan kembali seiring dengan diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di wilayah Jakarta.
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan kalau jalannya kebijakan sudah sesuai dengan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Adik Bibi Ardiansyah Tak Setuju Makam Vanessa Angel Dipindahkan, Fuji: Jangan, Dia Udah Tenang
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata diperpanjang.
"Sesuai dengan SK Kadishub Nomor 484 tahun 2021," ujar Syafrin menjelaskan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Instagram Dishub DKI Jakarta pada Senin, 6 Desember 2021.
Seperti yang disebutkan di atas, ganjil genap DKI Jakarta akan diberlakukan di 13 ruas jalan ditambah 3 destinasi wisata favorit.
Baca Juga: Update Korban Erupsi Gunung Semeru: 14 Orang Meninggal, 56 Luka Berat, 5.205 Mengungsi