kievskiy.org

Simak Aturan Lengkap Perjalanan Darat di Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Ilustrasi. Simak aturan dan syarat terbaru perjalanan transportasi darat.
Ilustrasi. Simak aturan dan syarat terbaru perjalanan transportasi darat. /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan darat di masa periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Aturan yang dikeluarkan berupa Surat Edaran (SE) 109 Tahun 2021 tentang Petuunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dala Negeri Dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahu 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SEdijelaskan ada beberapa aturan yang disiapkan oleh pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan masyarakat pada masa libur Nataru nanti.

Aturan tersebut ialah adanya pengaturan kapasitas kendaraan, dokumen yang harus dibawa dan adanya pengalihan arus lalu lintas.

Baca Juga: BUMN Rugi, Rocky Gerung: Harus Tanggung Jawab

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resminya Kementerian Perhubungan Republik Indonesia pada Minggu, 19 Desember 2021 ada dua syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin melakukan perjalanan darat saat libur natal dan tahun baru.

Pertama para pelaku perjalanan harus sudah menjalani proses vaksinasi secara lengkap (dua kali).

Terdapat juga aturan pelaku perjalanan harus melakukan rapid tes antigen dengan hasil negatif selama 1x24 jam.

Ada juga syarat untuk selalu menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama aktivitas bepergian dilakukan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat