PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Kota Bogor mengumumkan adanya rencana pengaturan arus lalu lintas di masa periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Pengaturan lalu lintas akan diberlakukan dengan adanya kebijakan ganjil genap selama 24 jam di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa barat.
Hal ini dilakukan karena daerah puncak selalu mendapatkan lonjakan pengunjung pada masa liburan-liburan panjang.
Untuk menyukseskan aturan ini, ratusan orang dari berbagai pihak akan dilibatkan dalam penerapan aturan ganjil genap.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada kamis, 23 desember 2021, sebanyak 280 petugas yang tergabung dalam TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP akan terlibat dalam operas ini.
Mereka bertugas untuk mengawal sejumlah pergerakan kendaraan di kawasan Puncak Bogor selama Nataru berlangsung.
"Untuk menyukseskan pemeriksaan. Sekitar 280 petugas gabungan akan disiagakan hingga 2 Januari 2022," ujar Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata.
Dicky menyatakan kalau aturan dari ganjil genap pada saat Nataru ini sudah diberlakukan sejak 20 Desember 2021.