kievskiy.org

Polemik Gugatan Mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi, Ini Pentingnya Menyalakan Lampu Utama di Siang Hari

PRESIDEN Jokowi mengendarai sepeda motor saat kunjungan kerja di Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis 19 Desember 2019.*
PRESIDEN Jokowi mengendarai sepeda motor saat kunjungan kerja di Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis 19 Desember 2019.* /PUSPA PERWITASARI/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Dua mahasiswa hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) mengajukan permohonan uji materi pasal 107 ayat (2) dan pasal 239 ayat (2) undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

ini diakibatkan mahasiswa yang bernama Eliadi Hulu dan Ruben Saputra dikenai tilang oleh kepolisian akibat tidak menggunakan lampu pada siang hari. mereka membandingkan diri mereka dengan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang beraktivitas pada 4 November 2019 lalu.

Hal ini memang seringkali membingungkan pengendara. Mengapa di siang yang begitu terang, pengendara kendaraan, khususnya pengendara kendaraan roda 2 masih wajib untuk menyalakan lampu utama.

Baca Juga: Jangan Sembarangan, Berkendara di Jalan Sempit Ternyata Diatur dalam Undang-undang

Pada dasarnya, pemerintah telah mengatur penggunaan lampu utama pada kendaraan beroda melalui Pasal 107 Undang-undang nomor 20 tahun 2009.

Pasal tersebut mengatur tentang penggunaan lampu utama pada kendaraan bermotor.

Dijelaskan di ayat 1, Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

Berikutnya di ayat ke-2, ada penjelasan khusus untuk para pengendara sepeda motor.

Bunyi ayat 2 yaitu, Pengemudi motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Baca Juga: Awali Musim 2020, Michelin Perkenalkan Ban Baru untuk MotoGP

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat