kievskiy.org

Dahulukan Pejalan Kaki dan Pesepeda, Ternyata ada Undang-Undangnya

ILUSTRASI pesepeda
ILUSTRASI pesepeda

PIKIRAN RAKYAT - Jalan raya ternyata bukan hanya milik pengendara kendaraan roda 2 dan roda 4 saja.

Di jalan raya masih ada pejalan kaki dan pengendara sepeda yang memiliki hak yang sama.

Seringkali di jalan raya, kita menemui situasi di mana kendaraan kita terhalang oleh pengendara sepeda.

Baca Juga: Pembalap Reli Dakar Meninggal akibat Kecelakaan, Kali Kedua dalam Ajang Tahun 2020

Ini biasanya terjadi akibat kecepatan sepeda yang relatif lebih lambat.

Selain itu sering juga kita menemui situasi dimana ketika kita sedang sedikit kencang tiba-tiba ada orang yang menyebrang jalanan.

Situasi seperti ini, ternyata sudah diatur oleh undang-undang untuk meminimalisir kecelakaan.

Dikutip tim Pikiran-Rakyat.com dari kanal instagram Divisi Humas Polri @divisihumaspolri, menjelaskan tentang aturan ini.

Baca Juga: Profil Anthony West, Mantan Pembalap MotoGP Kontroversial yang Sering Kena Kasus Doping

"Sesuai dengan pasal 106 ayat 22 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat