kievskiy.org

Menperin Ajukan Penghapusan PPnBM Mobil Rakyat ke Sri Mulyani, Harga Jadi Lebih Murah?

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) melihat kendaraan keluaraan baru Daihatsu Xenia saat mengunjungi ruang pamer mobil Daihatsu usai meresmikan pameran Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) 2021 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Tangerang, Banten, Kamis, 11 November 2021.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) melihat kendaraan keluaraan baru Daihatsu Xenia saat mengunjungi ruang pamer mobil Daihatsu usai meresmikan pameran Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) 2021 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Tangerang, Banten, Kamis, 11 November 2021. /Antara/Muhammad Iqbal

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengajukan permohonan pada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar industri otomotif kembali diberikan insentif.

Insentif tersebut berupa penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang sempat diberlakukan tahun 2021.

Tindakan ini dilakukan pada beberapa kendaraan yang kini disebut Menperin sebagai mobil rakyat.

"Mobil rakyat itu yang harganya Rp240 juta. Itu kan bukan barang mewah. Jadi kami sudah mengajukan penghapusan PPnBM.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Artis CA Tersangka Kasus Prostitusi Online

"Untuk beberapa mobil rakyat itu," ujar Menperin pada acara konfrensi pers akhir tahun pada Rabu, 29 Desember 2021.

Selain dijual dengan harga Rp200 jutaan, Menperin memberikan beberapa syarat lainnya agar sebuah mobil bisa disebut sebagai mobil rakyat.

Mobil rakyat harus memiliki mesin yang kapasitas maksimalnya hanya 1.500 CC saja.

Selain itu, pemerintah juga berusaha untuk mendorong angka local purchase (kandungan lokal) industri otomotif. Cara ini dilakukan dengan syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mobil rakyat harus tembus 80 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat