kievskiy.org

Artis CA Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online oleh Polda Metro Jaya

Ilustrasi prostitusi.
Ilustrasi prostitusi. /Pixabay/Nika Akin

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya menetapkan artis inisial CA (23) sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menuturkan, selain CA pihaknya juga turut menetapkan tiga orang lainnya sebagi tersangka.

"Dari kejahatan atau tindak pidana terkait dengan prostitusi online ini, penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Satu adalah seorang wanita yang merupakan publik figur," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat, 31 Desember 2021.

Ketiga tersangka tersebut adalah KK (24), R (25) kemudian UA (26). Mereka adalah mucikari dari CA.

Baca Juga: Berisi Soal Ketakutannya, Pesan WhatsApp Mayang ke Vanessa Angel Bocor

"Di mana peran daripada mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu," ujarnya.

Adapun penangkapan ketiganya dilakukan sebuah hotel di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat, pada Rabu, 29 Desember 2021 sekira pukul 21.30 WIB.

Sebelumnya penangkapan artis CA dikonfirmasi oleh Kanit I Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi.

Baca Juga: Presiden Turki Erdogan Dituding Alihkan Perhatian dari Masalah Inflasi dengan Isu Anjing Liar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat