PIKIRAN RAKYAT - Mengurus pajak kendaraan bermotor kini tak perlu lagi repot-repot untuk datang ke Samsat terdekat dari kota Anda.
Pasalnya, kini proses pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan cara online melakukan aplikasi yang diluncurkan pihak kepolisian.
Polisi telah meluncurkan aplikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor bernama Samsat Digital Nasional (Signal).
Berkat teknologi ini, bayar pajak kendaraan bermotor sudah tak perlu lagi ke Samsat dan bisa dilakukan sambil rebahan di rumah.
Baca Juga: Menang Dramatis, Manajer Ungkap Inter Milan Hilang Akal
Lantas, bagaimana cara menggunakan aplikasi Signal ini?
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Korlantas Polri pada Kamis, 20 Januari 2022, aplikasi Signa bisa digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dan pengesahan STNK tahunan.
Aplikasi ini bisa didownload melalui smartphone dengan sistem operasi Android atau IOS.
Cara menggunakannya pun terhitung cukup mudah. Calon wajib pajak kendaraan bermotor hanya harus melakukan langkah-langkah mudah seperti
Baca Juga: Atta Halilintar Adukan Keinginan Aurel Hermansyah pada Krisdayanti: Kemarin Minta Dilahirin