kievskiy.org

Simak Aturan Mudik 2020 Menggunakan Bus, Siap-siap jadi ODP di Kampung Halaman

SEJUMLAH penumpang turun di Terminal Guntur Garut dari bus yang membawa mereka dari Jakarta dan sjumlah kota besar di Jawa Barat. Menurut petugas pencatat kedatangan penumpang bus di Terminal Guntur, jumlah penumpang yang datang akhir-akhir ini justru mengalami penurunan.*
SEJUMLAH penumpang turun di Terminal Guntur Garut dari bus yang membawa mereka dari Jakarta dan sjumlah kota besar di Jawa Barat. Menurut petugas pencatat kedatangan penumpang bus di Terminal Guntur, jumlah penumpang yang datang akhir-akhir ini justru mengalami penurunan.* /AEP HENDY/KP

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia baru saja mengeluarkan Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020 (11/4)

Aturan tersebut dikeluarkan untuk menghindari persebaran pandemi COVID-19 selama musim mudik yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia.

Selain mengatur tentang aturan penggunaan kendaraan pribadi, Pedoman dan Petunjuk Teknis ini juga mengatur pelaksanaan mudik menggunakan kendaraan bus.

Baca Juga: Pulang Kampung Menggunakan Kendaraan Pribadi, Simak Aturan Mudik 2020 dari Pemerintah

Berikut ini adalah poin-poin penting dalam Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020 menggunakan kendaraan bus.

Daerah Asal

1. Kepastian tiket sudah diperoleh sebelum berangkat ke terminal membawa surat keterangan sehat

2. Berangkat ke terminal tidak naik motor sebagai penumpang karena tidak memenuhi syarat physical distancing

Baca Juga: Bosan dengan Habitat Aslinya, Yamaha Nmax ini Berubah jadi Jetski

3. Harus memakai masker

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat