PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia baru saja mengeluarkan Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020 (11/4)
Aturan tersebut dikeluarkan untuk menghindari persebaran pandemi COVID-19 selama musim mudik yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia.
Selain mengatur tentang aturan penggunaan kendaraan pribadi, Pedoman dan Petunjuk Teknis ini juga mengatur pelaksanaan mudik menggunakan kendaraan bus.
Baca Juga: Pulang Kampung Menggunakan Kendaraan Pribadi, Simak Aturan Mudik 2020 dari Pemerintah
Berikut ini adalah poin-poin penting dalam Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020 menggunakan kendaraan bus.
Daerah Asal
1. Kepastian tiket sudah diperoleh sebelum berangkat ke terminal membawa surat keterangan sehat
2. Berangkat ke terminal tidak naik motor sebagai penumpang karena tidak memenuhi syarat physical distancing
Baca Juga: Bosan dengan Habitat Aslinya, Yamaha Nmax ini Berubah jadi Jetski
3. Harus memakai masker