PIKIRAN RAKYAT - Wilayah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini, Rabu (6/5).
PSBB di wilayah Jawa Barat berlangsung mulai Jawa Barat, 19 Mei 2020 mendatang.
Baca Juga : Suzuki Gandeng Komunitas Motor Bandit Perangi COVID-19
Dalam implementasinya, berbagai kegiatan dibatasi untuk mencegah penyebaran COVID-19. Tidak terkecuali moda transportasi, seperti kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan barang.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Meski begitu, masih ada beberapa pengecualian bagi kendaraan yang tetap dapat melintas.
Baca Juga : Mumpung Lagi di Rumah, Simak Tips Sederhana Merawat Rantai Motor
Seperti berikut yang tertuang dalam pasal 6 Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 36 Tahun 2020 :
1. pengangkutan barang untuk aktivitas kantor/instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kantor/instansi pemerintah terkait