kievskiy.org

Jawa Barat Berlakukan PSBB, Ridwan Kamil Hanya Ijinkan Kendaraan ini yang Bisa Melintas

GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi dan jajaran memantau pelaksanaan PSBB wilayah Bandung Raya di Posko Checkpoint PSBB Kota Cimahi Kebon Kopi-Cibeureum Jalan Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi, Rabu 22 April 2020.*
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi dan jajaran memantau pelaksanaan PSBB wilayah Bandung Raya di Posko Checkpoint PSBB Kota Cimahi Kebon Kopi-Cibeureum Jalan Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi, Rabu 22 April 2020.* /RIRIN NUR FEBRIANI/PR

PIKIRAN RAKYAT - Wilayah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini, Rabu (6/5).

PSBB di wilayah Jawa Barat berlangsung mulai Jawa Barat, 19 Mei 2020 mendatang.

Baca JugaSuzuki Gandeng Komunitas Motor Bandit Perangi COVID-19

Dalam implementasinya, berbagai kegiatan dibatasi untuk mencegah penyebaran COVID-19. Tidak terkecuali moda transportasi, seperti kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan barang.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Meski begitu, masih ada beberapa pengecualian bagi kendaraan yang tetap dapat melintas.

Baca Juga : Mumpung Lagi di Rumah, Simak Tips Sederhana Merawat Rantai Motor

Seperti berikut yang tertuang dalam pasal 6 Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 36 Tahun 2020 :

1. pengangkutan barang untuk aktivitas kantor/instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kantor/instansi pemerintah terkait

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat