PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 18 kecamatan di Kabupaten Cianjur siap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial.
Pelaksanaan PSBB tersebut dilakukan terhitung sejak 06 Mei 2020 sampai dengan 19 Mei 2020.
Berdasarkan hasil Analisis data Urgensi, Seriousness, Growth (USG), 18 kecamatan yang akan menerapkan PSBB parsial.
Baca Juga: Update Kasus Virus Corona di Indonesia per Minggu Sore, 3 Mei 2020: Lampaui Rekor Baru
YakniKecamatan Cipanas, Cianjur, Karangtengah, Pacet, Ciranjang, Cilaku, Cugenang, Haurwangi, Sukaresmi, Cikalongkulon, Sukaluyu, Warungkondang, Gekbrong, Cibeber, Bojongpicung, Mande, Cidaun, dan Agrabinta.
Plt Bupati Cianjur sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Herman Suherman mengatakan, penerapan PSBB diutamakan di kecamatan dengan jumlah ODP yang banyak, adanya pasien positif, padat penduduk, dan yang berbatasan dengan zona merah.
“Kabupaten Cianjur juga merupakan perlintasan antara ibu kota negara (Jakarta) dan ibu kota provinsi (Bandung). Keduanya, merupakan pusat penyebaran virus tersebut, makanya perlu dilakukan pembatasan sosial di area-area yang berbatasan dengan wilayah atau zona merah,” ucapnya.
Baca Juga: Jelang PSBB Jabar, Wali Kota Tasikmalaya: Harus Optimis, Semua Capek dengan COVID-19 Ini
Pasalnya, hingga saat ini pun Cianjur masih terus didatangi oleh pemudik atau pendatang dari luar kota yang dikhawatirkan dapat menyumbang angka penyebaran virus.
Dengan begitu, diharapkan penerapan PSBB di beberapa tempat dapat membantu menekan penyebaran virus yang saat ini sudah positif menular kepada tiga orang warga Cianjur.