kievskiy.org

Jelang Lebaran 2020, Pemerintah Diminta Untuk Larang adanya Pemudik Lokal

CHECKPOINT larangan mudik di tol Cikampek
CHECKPOINT larangan mudik di tol Cikampek /Dok Korlantas Polri Dok Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Saat ini pemerintah telah melarang adanya kegiatan mudik yang diberlakukan antar daerah seiring dengan diberlakukannya kebijakan PSBB.

Ini semua diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Namun dalam keputusan ini, tidak dijelaskan secara spesifik mengenai aktivitas mudik lokal yang dilakukan para pemudik di dalam satu daerah.

Baca Juga: Jangan Salah, Simak Cara Menggunakan Lampu High Beam dengan Benar

Hal ini membuat Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Ir Polana B. Pramesti MSc meminta pemerintah untuk membuat aturan khusus terkait adanya aturan mudik lokal 2020.

"Selama ini kan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 Tahun 2020 Itu hanya mengatur soal mudik antar wilayah.

"Belum ada aturan khusus yang mengatur tentang aktivitas mudik lokal," tuturnya pada acara Diskusi Daring yang diadakan pada Rabu (06/05).

Mudik lokal sendiri merupakan aktivitas mudik yang dilakukan oleh sesama pemudik di satu wilayah aglomerasi.

Baca Juga: MINI Countryman Blackheath Meluncur di Indonesia, Hanya 22 Unit dan Dijual Rp 799 Juta

Selain itu, Polana juga menjelaskan bahwa aturan Kementerian Perhubungan nomor 25 tahun 2020 hanya menjelaskan pasal tentang pembatasan angkutan transportasi di masa mudik 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat