PIKIRAN RAKYAT - Sinya kehadiran mobil listrik milik Wuling di Indonesia tampaknya tinggal menunggu waktu.
Pasalnya, Wuling terlihat mendaftarkan dua unit mobil dengan bentuk mini pada situs resmi pemerintahan Indonesia.
Mobil listrik Wuling sudah didaftarkan pada situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Dari data tersebut, Wuling diketahui mematenkan dua desain mobil yang diperkirakan akan jadi mobil listrik mereka untuk dijual di Indonesia.
Baca Juga: Wacana Tunda Pemilu 2024 karena Parpol Belum Siap Berkompetisi
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs DJKI pada Sabtu, 26 Februari 2022, mobil tersebut didaftarkan dengan kode A00202200022 dan A00202200021.
Pendaftar dari kedua desain mobil ini adalah SAIC GM Wuling Automobile yang beralamat di 18th Hexi Road, Liunan, Liuzhou, Guangxi 545007, China.
Dari data tersebut, kedua desain mobil listrik didaftarkan pada 7 Januari 2022 dan sudah diumumkan pada 25 Januari 2022.