PIKIRAN RAKYAT - Korlantas Polri melakukan penerapan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcmenet (ETLE) yang dikenal juga sebagai tilang elektronik di jalan tol.
Bekerja sama dengan PT Jasa Marga (Persero), tilang elektronik akan mulai diberlakukan di jalan-jalan tol.
Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) sampai saat ini masih melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik di jalan tol.
Jika sudah seperti itu, kapan aturan tilang elektronik di jalan tol ini diberlakukan?
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menyatakan bahwa kebijakan saat ini masih dalam tahpa sosialisasi.
Kebijakan akan digunakan untuk memantau kendaraan yang terlalu kencang (overspeed) dan kendaraan yang kelebihan muatan (overload).
"Saat ini sudah ada di tujuh titik untuk WIM (weight in motion), kemudian ada lima titik speedcam (kamera pengawas kecepatan).
"Semua nanti akan terkoneksi dengan e-TLE presisi yang ada di Korlantas. Jadi hari ini kita akan mulai sosialisasikan hingga 30 hari ke depan," kata Aan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NTMC Polri pada Rabu, 2 Maret 2022.