kievskiy.org

Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Jalan Tol, Simak Jenis Pelanggaran yang Diincar

Berikut ini adalah mekanisme, Jenis, serta denda pelanggaran tilang elektronik, salah satunya STNK diblokir secara otomatis.*
Berikut ini adalah mekanisme, Jenis, serta denda pelanggaran tilang elektronik, salah satunya STNK diblokir secara otomatis.* /ANTARA/Aprilio Akbar ANTARA/Aprilio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Korlantas Polri melakukan penerapan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcmenet (ETLE) yang dikenal juga sebagai tilang elektronik di jalan tol.

Bekerja sama dengan PT Jasa Marga (Persero), tilang elektronik akan mulai diberlakukan di jalan-jalan tol.

Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) sampai saat ini masih melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik di jalan tol.

Jika sudah seperti itu, kapan aturan tilang elektronik di jalan tol ini diberlakukan?

Baca Juga: Mengenal Sosok Mikhail Fridman dan Oleg Deripaska, 2 Oligarki Yahudi-Rusia yang Berani Tentang Invasi Putin

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menyatakan bahwa kebijakan saat ini masih dalam tahpa sosialisasi.

Kebijakan akan digunakan untuk memantau kendaraan yang terlalu kencang (overspeed) dan kendaraan yang kelebihan muatan (overload).

"Saat ini sudah ada di tujuh titik untuk WIM (weight in motion), kemudian ada lima titik speedcam (kamera pengawas kecepatan).

"Semua nanti akan terkoneksi dengan e-TLE presisi yang ada di Korlantas. Jadi hari ini kita akan mulai sosialisasikan hingga 30 hari ke depan," kata Aan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NTMC Polri pada Rabu, 2 Maret 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat