PIKIRAN RAKYAT - Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara menghimbau masyarakat tidak perlu buru-buru memperpanjang masa SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang habis masa berlakunya.
Pasalnya, Polri memberikan dispensasi untuk SIM yang habis masa berlakunya selama pandemi COVID-19 hingga 29 Juni 2020.
Hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya kerumunan masyarakat di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM.
Baca Juga : Pelarangan Operasional Bus AKAP dan AKDP di Jabodetabek Diperpanjang, Hingga 7 Juni 2020
"Sampai dengan 29 Juni itu dispensasinya diperpanjang, jadi artinya masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu buru-buru (menghindari antrean membeludak)," ungkap Hedwin seperti dilansir dari situs Korlantas Polri, Selasa 2 Juni 2020.
Ia juga menerangkan, kantor pelayanan SIM juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Hal ini dilakukan guna kemungkinan terjadinya penyebaran COVID-19 saat masyarakat ingin membuat atau memperpanjang SIM.
Baca Juga : Jalan Protokol Kota Bandung Kembali Dibuka Setelah Tutup Akibat COVID-19
"Tentu kita antisipasi, bila antrean dinilai sudah banyak yang berkerumun langsung kita batasi dan tutup. Makanya masyarakat juga jangan terburu-buru ya, karena dispensasi sampai bulan depan," kata Hedwin.