kievskiy.org

Gak Usah Buru-Buru ke Satpas, SIM yang Habis Masa Berlakunya Masih Bisa Dipakai Hingga 29 Juni 2020

POLISI menunjukkan contoh SIM Pintar di sela peresmian Kantor Pelayanan SIM di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis, 22 Agustus 2019.*/TOMMI ANDRYANDY/PR
POLISI menunjukkan contoh SIM Pintar di sela peresmian Kantor Pelayanan SIM di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis, 22 Agustus 2019.*/TOMMI ANDRYANDY/PR /tommi andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara menghimbau masyarakat tidak perlu buru-buru memperpanjang masa SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang habis masa berlakunya.

Pasalnya, Polri memberikan dispensasi untuk SIM yang habis masa berlakunya selama pandemi COVID-19 hingga 29 Juni 2020.

Hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya kerumunan masyarakat di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM.

Baca Juga : Pelarangan Operasional Bus AKAP dan AKDP di Jabodetabek Diperpanjang, Hingga 7 Juni 2020

"Sampai dengan 29 Juni itu dispensasinya diperpanjang, jadi artinya masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu buru-buru (menghindari antrean membeludak)," ungkap Hedwin seperti dilansir dari situs Korlantas Polri, Selasa 2 Juni 2020.

Ia juga menerangkan, kantor pelayanan SIM juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Hal ini dilakukan guna kemungkinan terjadinya penyebaran COVID-19 saat masyarakat ingin membuat atau memperpanjang SIM.

Baca Juga : Jalan Protokol Kota Bandung Kembali Dibuka Setelah Tutup Akibat COVID-19

"Tentu kita antisipasi, bila antrean dinilai sudah banyak yang berkerumun langsung kita batasi dan tutup. Makanya masyarakat juga jangan terburu-buru ya, karena dispensasi sampai bulan depan," kata Hedwin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat