kievskiy.org

Pelarangan Operasional Bus AKAP dan AKDP di Jabodetabek Diperpanjang, Hingga 7 Juni 2020

BUS Budiman berhenti beroperasi karena terdampak pemberlakuan PSBB.* /Asep MS
BUS Budiman berhenti beroperasi karena terdampak pemberlakuan PSBB.* /Asep MS

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan (Dishub) memperpanjang pelarangan pelayanan Bus AntarKota AntarProvinsi (AKAP) dan AntarKota Dalam Propinsi (AKDP) di Terminal Bus di wilayah Jabodetabek.

Larangan tersebut awalnya berakhir pada 31 Mei 2020. Namun akhirnya diperpanjang hingga 7 Juni 2020.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.

Baca Juga : Update Harga Mobil Murah Daihatsu Juni 2020, Dijual Mulai Rp 102 Juta

Yang tertuang dalam Nomor KM 116 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Namun Polana menyebut bila aturan ini tidak berlaku untuk Terminal Pulogebang, Jakarta.

Pasalnya terminal ini berada dibawah pengelolaan Pemerintah DKI Jakarta yang tetap beroperasi memberikan layanan Bus AKAP secara terbatas.

Baca Juga : Sering Kali Terlewat, Simak Tips Membersihkan Logo dan Emblem Mobil

“Pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang, Jakarta untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang kemudian diubah dengan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terang Polana dalam keterangan resminya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat