PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah membuat aturan baru tentang tilang elektronik pada Maret 2022.
Kebijakan electronic traffic law enforcement (ETLE/tilang elektronik) bakal diberlakukan di jalan-jalan tol.
Kebijakan baru soal tilang elektronik ini akan berlaku tak lama lagi di Indonesia.
Pasalnya, pihak kepolisian menyatakan kebijakan tilang elektronik siap diberlakukan di jalan tol mulai April 2022.
Baca Juga: Pekerjaan Asli Doni Salmanan sang 'Crazy Rich Bandung' Terkuak, Polisi: Sesuai KTP
Hal ini dikatakan oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dalam keterangan resminya.
"Saat ini memang masih sosialisasi, hanya diberikan peringatan sampai 30 Maret 2022. Setelah ditindak," katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs NTMC Polri pada Selasa, 15 Maret 2022.
Untuk pelanggarannya, sistem tilang elektronik di jalan tol akan menyasar dua pelanggaran.
Dua pelanggaran tersebut adalah pelanggaran mengemudikan mobil terlalu kencang (overspeed). Serta yang satunya lagi merupakan pelanggaran mengemudikan mobil dengan muatan terlalu banyak (overload).