kievskiy.org

Wajib Tahu, Simak Syarat Mudik Lebaran 2022 Bagi Masyarakat yang Belum Vaksin Booster Covid-19

Ilustrasi pemudik naik motor saat silaturahmi lebaran
Ilustrasi pemudik naik motor saat silaturahmi lebaran /Antara Antara

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengizinkan kegiatan mudik lebaran di tahun 2022.

Tetapi demi bisa melakukan aktivitas mudik tersebut, ada beberapa hal yang dijadikan syarat oleh pemerintah.

Salah satunya berkaitan denga proses vaksinasi Covid-19 yang saat ini masih digalakkan.

Syarat untuk mudik di tahun 2022 salah satunya adalah sudah menjalani vaksinasi booster (vaksin dosis ketiga) Covid-19.

Baca Juga: Mitsubishi Fuso Adopsi Tiga Kunci Utama Sambut Era Euro 4 di Canter dan Fighter X

Hal tersebut dijelaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pernyataan resminya beberapa waktu lalu.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilakan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya pada Rabu, 23 Maret 2022 lalu.

Lantas apa yang harus dilakukan jika masyarakat mau mudik tapi belum menjalani vaksinasi booster.

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, masyarakat yang belum menjalani vaksinasi booster sebenarnya masih boleh untuk mudik lebaran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat