kievskiy.org

Tilang Elektronik di Jalan Tol: Kapan Berlaku, Pelanggaran yang Ditindak, dan Denda Tilang?

Ilustrasi tilang elektronik.
Ilustrasi tilang elektronik. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) siap membuat aturan baru terkait jalan tol pada bulan April 2022.

Aturan tersebut merupakan pemasangan dari kamera speedcam yang akan memantau kecepatan para pengguna jalan di jalan tol.

Nantinya, kamera akan mencatat pelanggaran-pelanggaran kendaraan yang terlalu mengebut di jalan tol.

Setelahnya, data kendaraan akan diambil kemudian akan diberikan surat 'cinta' tilang elektronik langsung ke alamat si pemilik mobil tersebut.

Baca Juga: Viral Penemuan Sosok Mirip Tuyul di Cirebon, Pihak Kepolisian Turun Tangan

Kebijakan camera speedcam (tilang elektronik) di jalan tol ini akan berlaku mulai 1 April 2022.

Kendaraan-kendaraan yang melebihi batas kecepatan akan dapat surat tilang elektronik jika mereka terpantau oleh speedcam.

Lantas, berapa kecepatan yang diperbolehkan ketika kendaraan berjalan di jalan tol?

Baca Juga: Oscar 2022: Will Smith Dihibur Bradley Cooper Setelah Tampar Wajah Komedian Chris Rock

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat