kievskiy.org

Kemenkeu Klarifikasi Soal Pengenaan PPN pada Motor Mobil Bekas, Kebijakan Hanya Berlaku untuk Sektor Bisnis?

Ilustrasi penjualan mobil bekas.
Ilustrasi penjualan mobil bekas. /Dok SIS Dok SIS

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara soal kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai April 2022 ini dikenakan pada motor dan mobil bekas.

Dalam keterangan resminya di media sosial, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menyatakan bahwa PPN 1,1 persen pada mobil bekas tak akan dikenakan pada pihak perseorangan (pribadi).

Kebijakan ini hanya akan diberlakukan pada skema jual beli mobil bekas untuk bisnis dan bukan milik pribadi.

Selain itu, dikatakan bahwa PPN 1,1 persen untuk motor dan mobil bekas bukan kebijakan yang baru.

Baca Juga: Sirkuit Formula E Siap untuk Diujicoba Mei 2022, Bentuk Lintasan Mirip Kuda Lumping?

"Pengenaan PPN atas penjualan mobil bekas bukan aturan baru. Kebijakan ini sudah ada sejak tahun 2000. Yang disesuaikan hanya tarif dari 1 persen menjadi 1,1 persen. Yang wajib memungut adalah pedagang mobil bekas yang omsetnya melebihi Rp 4,8 miliar," kata Yustinus Prastowo.

"Jadi individu aman," tuturnya di akun Twitter pada Rabu, 13 April 2022.

Perlu diketahui sebelumnya bahwa Menteri Keuangan menerbitkan aturan tentang pembelian motor dan mobil bekas.

Aturan tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2022 yang berlaku pada 1 April 2022.

Baca Juga: Ukraina Tolak Kedatangan Presiden Jerman, Ungkit Masa Lalu Hubungan Dekat dengan Rusia dan Vladimir Putin

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat