kievskiy.org

Suzuki Satria Dilarang Dijual di Malaysia, Top Speed Terlalu Ganas, Capai 177 Km per Jam

Pihak KPN Malaysia juga mengusulkan agar Kapcai Satria 150CC ini untuk dilarang dijual dipasar lokalnya.
Pihak KPN Malaysia juga mengusulkan agar Kapcai Satria 150CC ini untuk dilarang dijual dipasar lokalnya. /suzukimotorsulawesi.co.id suzukimotorsulawesi.co.id

PIKIRAN RAKYAT – Motor Suzuki Satria 150CC dilarang dijual karena kecepatan tingginya yang terlalu ganas.

Larangan ini diterapkan Malaysia pada tahun 2022 karena banyaknya hal yang tidak sesuai dengan peraturan kepolisian lalu lintas di negara berjuluk Negeri Jiran tersebut.

Selain kecepatannya yang terlalu tinggi yakni di angka 177 km per jam, motor tersebut juga diklaim menyumbangkan angka kecelakaan yang paling tinggi.

Sehingga akhirnya kepolisian Malaysia telah secara Resmi menerapkan larangan penjualan Suzuki Satria F150.

Baca Juga: Jerome Polin Bagikan Kisah Insipratif Perjalanannya Raih Beasiswa Jepang, Ternyata Hampir Putus Asa

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Polis Negara (KPN) Acryl Sani Abdullah Sani.

Acryl Sani Abdullah Sani membuat pernyataan sekaligus kebijakan ini, menyusul dengan laporan sebelumnya, bahwa Kapcai Suzuki Raider Satria R150 atau Suzuki Satria F150 bisa mencapai angka 177 Km per jam.

“Kendaraan (kapcai) seperti ini wajib diharamkan di Malaysia (karena) tidak ada relevansinya dengan kecepatan 177 km/jam di Jalan Raya sedangkan batas kecepatan maksimum 110 km/jam (di jalan raya),” kara Acryl Sani Abdullah dalam pernyataannya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Suzuki Motor Sulawesi.

Baca Juga: Cerita Pria Palestina Hidup dengan Tangan Buatan Canggih Usai Jadi Korban Serangan Israel

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat