kievskiy.org

Polisi Larang Pemotor Gunakan Sandal Jepit saat Berkendara, Terungkap Hal yang Jadi Alasannya

Pemotor menggunakan sandal saat berkendara motor.
Pemotor menggunakan sandal saat berkendara motor. /Pikiran Rakyat/ Alza Ahdira

PIKIRAN RAKYAT - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melarang pemotor untuk menggunakan sandal jepit saat sedang berkendara di jalan raya.

Hal ini disampaikan oleh Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam keterangannya, Selasa, 14 Juni 2022.

Dalam penjelasannya, Firman meminta agar para pemotor tak lagi menggunakan sandal jepit ketika sedang berkendara.

Tetapi, apakah soal pemotor dilarang menggunakan sandal jepit ini sudah menjadi aturan baru di jalan raya?

Baca Juga: Kualitas Udara di Jakarta Terburuk di Dunia, Pemprov DKI Beri Penjelasan

Seperti yang diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, ternyata soal aturan pemotor dilarang gunakan sandal jepit itu masih berupa himbauan biasa.

Polisi belum membuat aturan resmi apapun terkait diwajibkannya penggunaan sepatu saat mengendarai sepeda motor ini.

Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan penggunaan sandal jepit saat berkendara itu bisa meningkatkan fatalitas ketika terjadi kecelakaan bermotor.

“Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” tutur Firman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat