kievskiy.org

Bukan Jakarta, Simak Tiga Daerah yang Mulai Terapkan Aturan Pelat Nomor Putih

Ilustrasi pelat nomor kendaraan berwarna putih.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan berwarna putih. /Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri siap memberlakukan aturan pelat nomor putih dalam waktu dekat.

Dengan berlakunya aturan ini, maka pelat nomor hitam akan digantikan pelat nomor putih dengan tulisan berwarna hitam.

Untuk pemberlakuannya sendiri, Korlantas menjelaskan ada tiga daerah yang akan memberlakukan aturan ini dalam waktu dekat.

Rencananya, kebijakan pelat nomor putih akan dilakukan di dua provinsi yang ada di daerah Jawa dan satu provinsi di daerah Sumatera.

Baca Juga: Mitsubishi Luncurkan Pajero Mini di 2024, Jadi Lawan Serius Suzuki Jimny

Dalam keterangan resminya pada Kamis, 16 Juni 2022, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin menyatakan pelat nomor putih akan digunakan jika bahan untuk pelat nomor hitam mulai habis.

"Jika material spesifikasi lama (pelat hitam) habis, maka material baru akan kami gunakan. Artinya penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan spesifikasi warna dasar putih dan tulisan hitam sudah kita mulai," kata Taslim menjelaskan.

Taslim menyatakan ada tiga daerah yang saat ini sudah mulai kehabisan bahan dasar pelat hitam.

Daerah tersebut Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Utara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat