PIKIRAN RAKYAT - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berlaku di Jawa Barat mulai, Jumat, 1 Juli 2022.
Kabar tersebut adalah kabar yang baik bagi Anda yang belum sempat membayar pajak kendaraan bermotor.
Pasalnya, program ini membuat denda pajak kendaraan bermotor yang sudah bertahun-tahun lamanya tak perlu dibayarkan.
Masyarakat hanya perlu membayar pajak pokok di tahun ini saja tanpa perlu membayar biaya denda.
Baca Juga: Pemutihan dan Pengampunan Pajak Kendaraan Kini Lebih Singkat, Catat Tanggalnya!
Lantas, bagaimana jadwal dan syarat lengkap pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat ini?
Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat akan digelar mulai hari ini, 1 Juli 2022-31 Agustus 2022.
Tak hanya pemutihan pajak saja, ada sejumlah program lainnya yang disiapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
Apa saja program tersebut?