kievskiy.org

Mobil dan Motor di Jawa Barat Bisa Bebas Denda Pajak, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /Dok. Pikiran Rakyat.

PIKIRAN RAKYAT - Para pemilik mobil dan motor di Jawa Barat (Jawa Barat) bisa terbantu oleh program yang dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.

Pasalnya, pada Juli 2022, berlangsung program pemutihan pajak kendaraan bermotor diberlakukan kembali.
Terhitung 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022, masyarakat di Jawa Barat dibebaskan dari denda pajak mobil dan motor mereka.

Tetapi, ada beberapa syarat dan informasi yang harus diketahui sebelum mendapatkan kemudahan dari program ini. Hal apa saja itu?

Baca Juga: Boris Johnson Mundur dari Jabatannya, PM Inggris Baru Diumumkan 5 September 2022

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, tak hanya pemutihan pajak saja, ada sejumlah program lainnya yang disiapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.

Apa saja program tersebut?

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor

Untuk masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotornya beberapa tahun terakhir, tak perlu membayar denda dan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.

Baca Juga: Berkat Aplikasi Sambara, Bapenda Jabar Berhasil Catat 500 Ribu Transaksi Pajak Selama 2021

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat