kievskiy.org

Jadi Syarat Perpanjangan Pajak STNK, Kendaraan Apa yang Wajib Lolos Uji Emisi?

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) menyediakan program uji emisi gratis bagi pemilik mobil Mitsubishi di Indonesia.
PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) menyediakan program uji emisi gratis bagi pemilik mobil Mitsubishi di Indonesia. /Dok. PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI)

PIKIRAN RAKYAT - Pemprov DKI Jakarta bakal menjadikan uji emisi kendaraan bermotor sebagai syarat perpanjangan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan waktu penerapan uji emisi tersebut.

"Insya Allah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan (STNK) itu harus sudah uji emisi, karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Selasa, 5 Juli 2022.

Disebutkan Asep bahwasannya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait mekanisme pembayaran pajak kendaraan.

Baca Juga: Tak Cuma Bertanduk, Jin yang Bersarang di Tubuh Ruben Onsu Bawa Benda Pusaka yang Berbahaya

Adapun saat ini, Asep menyebutkan bahwa uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK akan baru berlaku untuk kendaraan roda empat saja.

Lantas, apa hukuman atau sanksi bila kendaraan salah satu masyarakat tidak lolos uji emisi yang dilakukan?

“Kami sudah mulai bekerja sama dengan Bapenda, terutama untuk perpanjangan STNK kedepannya, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat, semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK," ujarnya.

Dengan demikian, masyarakat Jakarta diminta untuk memperhatikan emisi yang dihasilkan kendaraanya dengan melakukan uji emisi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat