kievskiy.org

Hore! Biaya Balik Nama Kendaraan akan Dihapuskan, Begini Kata Korlantas Polri

Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /Dok. Pikiran Rakyat.

PIKIRAN RAKYAT - Korlantas Polri mengusulkan kebijakan baru terkait pembayaran biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada Juli 2022.

Dalam keterangan resminya, Korlantas Polri meminta agar biaya BBNKB sebaiknya digratiskan saja.

Hal ini dilakukan demi mendukung keselarasan kebijakan yang dikeluarkan oleh Polri.

Salah satunya melalui penindakan pelanggaran lalu lintas yang tidak lagi menggunakan tilang konvensional melainkan tilang elektronik di jalan raya.

Baca Juga: Terungkap Fakta, Ternyata Mobil Murah Agya-Brio Satya Wajib 'Minum' Pertamax

Dikutip Pikiran-Rakyat.com pada situs NTMC Polri Jumat, 15 Juli 2022, hal ini disampaikan oleh Hal ini disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam keterangan resminya.

Ia menyebutkan strategi ini dapat menertibkan data pemilik kendaraan ke pihak kepolisian.

"Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama salah satunya adalah bagaimana kita bisa mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN-KB kedua),” ujar Yusri menjelaskan.

Yusri juga menyatakan jika kebijakan ini jika diberlakukan akan selaras dengan program dari Kapolri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat