kievskiy.org

Odong-odong Bandel Masih Beroperasi di Jalan Raya, Polisi: Bakal Kami Sita!

Satuan Lalulintas Polres Majalengka tengah merajia kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalan raya, di ruas Jalan Abdul Halim Majalengka tepatnya di Pasar Lawas Majalengka, Sabtu 11 Desember 2021.
Satuan Lalulintas Polres Majalengka tengah merajia kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalan raya, di ruas Jalan Abdul Halim Majalengka tepatnya di Pasar Lawas Majalengka, Sabtu 11 Desember 2021. Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

PIKIRAN RAKYAT - Korlantas Polri mengeluarkan aturan pelarangan odong-odong di jalan raya pada awal Juli 2022.

Kebijakan ini dilakukan karena polisi menilai odong-odong tidak pantas dan memenuhi syarat untuk digunakan di jalan raya.

Dalam penjelasan pihak kepolisian, odong-odong pada dasarnya adalah mobil atau angkutan umum yang dimodifikasi secara tidak legal.

Karena itu, polisi mengancam akan mengambil tindakan tegas terhadap para pengemudi dan pemilik odong-odong itu.

Baca Juga: Bertemu Pimpinan KPU, PRMN Tekankan Pentingnya Keikutsertaan Pemilih Muda di Pemilu 2022

Salah satunya adalah tindakan penyitaan jika pemilik dan pengemudi odong-odong masih membandel.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan akan melakukan serangkaian tindakan untuk mencegah munculnya kembali odong-odong di jalan.

Tindakan pencegahan, lanjut dia, dilakukan bersifat pembinaan. Pembinaan dilakukan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil. Surat himbauan ialah surat yang berisi ajakan yang persuasif diberikan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil.

Surat yang diberikan kepada pemilik bengkel berisi dua himbauan, yaitu untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan memberikan edukasi kepada pelanggan bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat