kievskiy.org

Soal Konversi Motor Bensin Jadi Motor Listrik, Honda: Boleh Saja, Asal...

Honda PCX Elektrik
Honda PCX Elektrik /Dok HPM

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru terkait ekosistem mobil listrik yang ada di Indonesia.

Aturan terbaru itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022, pemerintah akan mengizinkan proses konversi mobil dan motor biasa menjadi kendaraan listrik (EV).

Ini berarti, masyarakat yang memiliki motor biasa bisa mengubah kendaraannya menjadi motor listrik dengan penggerak yang lebih ramah lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, PT Astra Honda Motor (AHM) mengeluarkan tanggapannya soal konversi motor biasa menjadi motor listrik.

Baca Juga: Polisi Sebut Brigjen Hendra Sakit, Sidang Etik Saksi Kunci Kasus Kematian Brigadir J Ditunda

Marketing Director PT Astra Honda Motor (AHM) Thomas Wijaya menyatakan boleh saja pemerintah mengeluarkan aturan baru seperti itu.

Tetapi perlu diperhatikan proses konversi motor biasa menjadi motor listrik harus dilakukan dengan memperhatikan banyak aspek.

"Banyak hal harus diperhatikan dalam membuat motor baru atau membuat motor bensin menjadi listrik, ya tadi kembali kita harus melihat banyak hal," tuturnya.

"Perfomance-nya dibutuhkan konsumen seperti apa, kemudian dari sisi keamanan seperti apa. Kenyamanannya kaya gimana," ucap dia lagi saat ditemui Pikiran-Rakyat.com beberapa waktu lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat