kievskiy.org

Polisi Sebut Brigjen Hendra Sakit, Sidang Etik Saksi Kunci Kasus Kematian Brigadir J Ditunda

Kerabat memegang foto mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali setelah dilakukan otopsi kedua di Sungai, Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu, 27 Juli 2022.
Kerabat memegang foto mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali setelah dilakukan otopsi kedua di Sungai, Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu, 27 Juli 2022. /Antara/Wahdi Septiawan

PIKIRAN RAKYAT - Sidang etik terhadap eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan kembali ditunda lantaran saksi kunci dalam sidang tersebut tengah sakit.

"Untuk Brigjen HK nanti akan dilaksanakan minggu depan, karena saksi kuncinya dalam kondisi sakit. Tentunya kita harus menunggu dulu sampai kondisi yang bersangkutan sehat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 21 September 2022.

Menurut Dedi, saksi kunci tersebut tengah mengalami kondisi sakit yang cukup parah sehingga memerlukan waktu untuk pemulihan.

Adapun saksi kunci yang dimaksud dalam persidangan ini adalah eks Wakaden Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Baca Juga: Yamaha Xmax Baru Siap Meluncur, Ini Bocoran Spesifikasinya yang Makin Gahar

"Karena sakitnya agak parah," ujarnya.

Dedi pun membantah jika pihaknya disebut sengaja menghambat proses persidangan. "Polri juga maunya cepat, tapi kendala-kendala dari nonteknis tidak bisa dipaksakan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J polisi telah menetapkans lima tersangka.

Mereka masing-masing Ferdy Sambo dan isterinya Putri Candrawathi. Lalu dua ajudan Sambo, Bharada E dan Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat