kievskiy.org

Kompolnas Desak Polri Selesaikan Sidang Etik Obstruction of Justice, Kepolisian: Butuh Proses

Kompolnas desak Polri segera gelar sidang etik untuk terduga tersangka obstruction of justice Brigadir J.
Kompolnas desak Polri segera gelar sidang etik untuk terduga tersangka obstruction of justice Brigadir J. /YouTube/ Polri TV Radio

PIKIRAN RAKYAT – Buntut kasus obstruction of justice Brigadir J, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun mendesak agar Polri segera menyelesaikan sidang untuk tersangka yang terlibat dalam perkara penghambatan penyidikan tersebut.

Menurut keterangan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, ia meminta agar Polri fokus untuk menuntaskan sidang etik terhadap tiga tersangka obstruction of justice Brigadir J.

Adapun, ketiga tersangka obstruction of justice Brigadir J yang belum menjalani sidang etik di antaranya adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: CPNS Bakamla Meninggal Saat Jalani Pelatihan, Ternyata Ini Penyebabnya

"Sebaiknya fokus untuk memproses yang diduga melakukan pelanggaran berat etik," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Rabu, 21 September 2022.

Sebagai informasi, sidang untuk ketiga tersangka pelanggar etik berat obstruction of justice Brigadir J tersebut tak kunjung digelar hingga saat ini. Polri justru lebih mendahulukan untuk menggelar sidang bagi pelanggar etik bersifat ringan dalam kasus Brigadir J tersebut.

Oleh karena hal itu, Poengky berharap agar Polri segera menetapkan jadwal pelaksanaan sidang untuk Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto terlebih dahulu.

Baca Juga: Ethan Nwaneri Tampil Gacor, Arsenal Prediksi Bakal Melampaui Fabregas dan Wilshere

"Diharapkan sidang lebih difokuskan pada pelanggaran berat terlebih dahulu. Akan lebih baik jika sidang dinyatakan terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah sempat menjelaskan soal jadwal sidang etik tersangka kasus Brigadir J.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat