kievskiy.org

APM Jepang dan Korea Selatan Komentari Kebijakan Konversi Kendaraan Listrik, Bisa Hanguskan Asuransi?

Ilustrasi mobil listrik.
Ilustrasi mobil listrik. /Pexels/Mike B

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait konversi kendaraan listrik di Indonesia.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 menjelaskan bahwa saat ini mobil dan motor dengan tenaga mesin biasa boleh diganti jadi kendaraan listrik (EV).

Ada juga Peraturan Menteri Perhubungan No PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Hal ini mengartikan bila pemerintah mengizinkan pihak-pihak tertentu untuk mengubah mobil dan motor bensin menjadi EV.

Ternyata, soal kebijakan ini masih banyak APM otomotif yang tarik ulur soal konversi kendaraan listrik.

Baca Juga: Pangkas Pertumbuhan Global, IMF: Tahun 2023 Akan Terasa Seperti Resesi

Pada dasarnya pelaku industri otomotif tersebut mendukung kebijakan pemerintah.

Salah satunya adalah PT Astra Honda Motor (AHM). AHM menyatakan bahwa kebijakan konversi motor listrik akan bagus untuk mempercepat ekosistem EV di Indonesia.

"Kalau kita lihat, tentunya itu (konversi kendaraan listrik) digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin motor listrik," kata Direktur Pemasaran PT Astra Honda Motor (AHM) Thomas Wijaya beberapa waktu lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat