PIKIRAN RAKYAT - Pelat nomor menjadi satu benda yang pasti harus ada di setiap kendaraan bermotor.
Pasalnya, pelat nomor akan menjadi satu-satunya identitas kendaraan ketika di jalan raya.
Dengan pelat nomor, pihak berwenang bisa mengetahui jika si pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, atau bahkan melakukan pendataan jika suatu kecelakaan terjadi.
Perlu diketahui ada beberapa jenis pelat nomor yang beroperasi di Indonesia pada tahun 2022 ini.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram Kementerian Perhubungan @kemenhub151 pada Rabu, 2 November 2022, ada lima jenis pelat nomor yang masih digunakan di Indonesia.
Baca Juga: Kembali ke Ajang Rally, Rifat Sungkar Terpilih Jadi Wakil Mitsubishi Global di Ajang AXCR 2022
Tetapi warna hitam sudah bukan salah satunya lagi. Pasalnya pelat nomor warna hitam kini digantikan oleh warna putih.
Aturan tersebut sudah dibahas dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dijelaskan dalam aturan kini pelat nomor kendaran menggunakan warna putih dengan tulisan warna hitam.