PIKIRAN RAKYAT – Indonesia sedang bersiap untuk berpindah dari penggunaan mobil berbahan bakar minyak ke mobil listrik.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mempersiapkan kelengkapan untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik di Jawa Barat.
Persiapan yang telah dilakukan adalah membuat tanda nomor kendaraan bermotor khusus kendaraan listrik dan membuat stasiun pengisian kendaraan listrik umum.
Dikutip Pikiran-rakyat.com dari anda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk kendaraan listrik diberi warna biru pada angka yang menunjukkan masa berlaku pelat.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari unggahan di akun Instagram humas_jabar pada 22 September 2022, tanda khusus pada pelat nomor kendaraan listrik terdapat pada pemberian warna biru di angka yang menunjukkan masa berlaku pelat. Untuk lebih jelasnya, simak gambar berikut.
Digunakan untuk kendaraan bermotor, angkutan umum, dan transportasi publik.
2. Pelat Merah