kievskiy.org

Jokowi Instruksikan Pejabat Pakai Mobil Listrik, Pengamat: Butuh Perpres untuk Angkutan Umum

Ilustrasi kendaraan listrik.
Ilustrasi kendaraan listrik. /Pexels/Mike

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah diminta tidak setengah hati dalam memberikan dukungan pengembangan angkutan umum penumpang perkotaan.

Sudah 11 kota yang di dalamnya terdapat angkutan umum perkotaan, alangkah lebih elok jika Presiden mau mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Kendaraan Listrik berbasis Baterai sebagai Angkutan Umum Penumpang.

"Hendaknya perlu ada dukungan Peraturan Presiden untuk mempercepat pelaksanaan angkutan umum di daerah agar Pemda juga sungguh-sungguh memperhatikan keberadaan angkutan umum di tengah kenaikan harga BBM," kata pengamat transportasi Djoko Setijowarno, di Jakarta, Sabtu 17 September 2022.

Djoko yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat melihat, pemerintah sedang bersemangat menyosialisasikan penggunaan kendaraan listrik.

Baca Juga: Roro Fitria Menuduh Sang Suami Selingkuh, Andre Iriawan: Saya ke Rumah Sakit Mengutamakan Ibu Saya

Untuk memperbanyak penggunaan kendaraan listrik, kebijakan itu akan dimulai dari pejabatnya.

"Dimulai dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengunaan Kendaraan Bermotor listrik berbasis Baterai (Battrey Elektric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," katanya.

Dikatakan, terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 harus dibarengi dengan penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang merata.

Agar kendaraan listrik digunakan di seluruh Indonesia, diperlukan juga adanya SPKLU tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat