kievskiy.org

Jokowi Teken Inpres Konversi Kendaraan Listrik di Lingkungan Pemerintah, Sebanyak 22.849 Unit Akan Disiapkan

Ilustrasi kendaraan listrik.
Ilustrasi kendaraan listrik. /Pexels/Mike

PIKIRAN RAKYAT – Dalam rangka menangani meroketnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pemerintah berencana mengonversi kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan bertenaga listrik.

Pada Selasa, 13 September 2022, Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022. Seperti diungkapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

Instruksi tersebut terkait dengan penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintah, baik di lingkungan pusat maupun daerah, guna untuk mempercepat penggunaan kendaraan dinas bermotor listrik.

“Inpres nomor 7/2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022,” tutur Moeldoko.

Baca Juga: Pertamax dan Pertalite Bakal Dihapus, Harga BBM Termurah Indonesia Dijual Mulai Rp15.000?

Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi dalam mendukung percepatan transisi penggunaan kendaraan listrik.

Moeldoko juga mengungkapkan bahwa kita jangan hanya menjadi penonton ketika dunia berlomba-lomba dalam menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim.

“Kita harus jadi aktor utama, dan Inpres ini memberikan semangat untuk mewujudkan itu,” tuturnya.

Ia juga berharap transisi kendaraan konvensional ke listrik ini mampu menjadi solusi dalam menangani masalah menggelembungnya subsidi BBM di APBN, juga menjadi upaya untuk menghemat devisa dan menciptakan kemandirian energi nasional.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat