kievskiy.org

Jokowi Teken Aturan Baru, Mobil Dinas Pemerintah Wajib Gunakan Kendaraan Listrik

Presiden Jokowi menjajal mobil listrik berjenis sedan saat melakukan kunjungan ke Jawa Tengah.
Presiden Jokowi menjajal mobil listrik berjenis sedan saat melakukan kunjungan ke Jawa Tengah. /Antara/Biro Pers Media Setpres/Agus Suparto/Handout

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken aturan baru terkait mobil dinas pada September 2022.

Aturan baru yang diteken oleh Jokowi ini aturan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Dengan adanya aturan ini, Jokowi minta agar seluruh mobil dinas yang ada di Indonesia segera diganti.

Dari mobil dengan mesin BBM biasa, Jokowi minta mobil dinas diganti segera menjadi mobil listrik.

Baca Juga: Tolak Kenanikan BBM dan UU Ciptakerja, Buruh Minta UMK 2023 Naik 25 Persen

Dalam keterangan resminya, kepala Starf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menyatakan kebijakan ini sudah ditandatangani oleh Jokowi.

"Inpres Nomor 7/2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022," kata Moeldoko dalam keterangan tertulis Kamis, 15 September 2022.

Menurut Moeldoko, Inpres 7 Tahun 2022 merupakan komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

Baca Juga: Mitos Atau Fakta: Mencabut Uban Bisa Memperlebat Rambut Putih yang Tumbuh

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat