PIKIRAN RAKYAT - Pernahkah Anda ada di situasi ketika akan menjual mobil dan motor kesayangan Anda?
Tentunya salah satu hal yang harus dilakukan adalah memblokir kendaraan tersebut. Jika Anda memiliki kendaraan lain pada satu alamat data yang sama maka Anda bisa dikenai pajak progresif.
Besaran pajak ini nilainya lumayan besar yaitu sekitar 2,5 persen dari pengenaan pajak. Pengenaan pajak angkanya didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan dengan bobot kendaraan.
Baca Juga: Imbas Covid-19, Ajang Pameran Mobil Geneva International Motor Show Diundur hingga 2022
Namun kini, melakukan blokir kendaraan bermotor tidak harus dilakukan dengan cara mengunjungi kantor Polisi terdekat.
Pasalnya layanan ini sudah bisa dilakukan secara online. salah satunya seperti yang sudah diberlakukan di Jakarta.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta telah membuat layanan blokir kendaraan bermotor ini secara online.
Baca Juga: Cara dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim Asuransi Mobil Terbakar
Registrasi bisa dilakukan melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id
Tahapannya juga bisa dibilang tidaklah sulit.