kievskiy.org

Takut Tertular COVID-19 saat Bayar Pajak kendaraan di Samsat? Gampang, Bisa Lewat Online

Ilustrasi pengurusan STNK.*
Ilustrasi pengurusan STNK.* /ADE BAYU INDRA/PR

PIKIRAN RAKYAT - Masih merebaknya pandemi COVID-19 membuat kepolisian menyarankan masyarakat untuk sementara tidak mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) untuk membayar pajak kendaraan.

Hal ini dilakukan guna meminimalisir penyebaran COVID-19 meski saat ini samsat sudah beroperasi dan melayani perpanjangan masa pajak kendaraan.

Untuk itu, kini tersedia pelayanan bayar pajak secara online (e-Samsat) untuk mempermudah saat ingin bayar pajak kendaraan baik motor ataupun mobil.

Baca Juga : Layanan Pembuatan SIM Kembali Dibuka, Pemohon Membludak Hingga Ratusan Orang

Terdapat dua aplikasi pembayaran pajak e-Samsat, yaitu Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat) juga Samolnas (Samsat Online Nasional).

Keduanya mempunyai fungsi yang sama.

Lantas bagaimana cara melakukan pembayaran pajak secara online?

Baca Juga : Kebijakan Penutupan Layanan sampai 29 Juni Batal, Bikin SIM dan BPKB Kembali di Buka

Berikut caranya seperti dilansir dari situs Korlantas Polri :

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat