PIKIRAN RAKYAT - Masih merebaknya pandemi COVID-19 membuat kepolisian menyarankan masyarakat untuk sementara tidak mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) untuk membayar pajak kendaraan.
Hal ini dilakukan guna meminimalisir penyebaran COVID-19 meski saat ini samsat sudah beroperasi dan melayani perpanjangan masa pajak kendaraan.
Untuk itu, kini tersedia pelayanan bayar pajak secara online (e-Samsat) untuk mempermudah saat ingin bayar pajak kendaraan baik motor ataupun mobil.
Baca Juga : Layanan Pembuatan SIM Kembali Dibuka, Pemohon Membludak Hingga Ratusan Orang
Terdapat dua aplikasi pembayaran pajak e-Samsat, yaitu Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat) juga Samolnas (Samsat Online Nasional).
Keduanya mempunyai fungsi yang sama.
Lantas bagaimana cara melakukan pembayaran pajak secara online?
Baca Juga : Kebijakan Penutupan Layanan sampai 29 Juni Batal, Bikin SIM dan BPKB Kembali di Buka
Berikut caranya seperti dilansir dari situs Korlantas Polri :