kievskiy.org

Kebijakan Penutupan Layanan sampai 29 Juni Batal, Bikin SIM dan BPKB Kembali di Buka

POLISI menunjukkan contoh SIM Pintar di sela peresmian Kantor Pelayanan SIM di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis, 22 Agustus 2019.*/TOMMI ANDRYANDY/PR
POLISI menunjukkan contoh SIM Pintar di sela peresmian Kantor Pelayanan SIM di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis, 22 Agustus 2019.*/TOMMI ANDRYANDY/PR /tommi andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memberikan instruksi kepada jajarannya untuk melanjutkan penutupan layanan SIM, STNK dan BPKB hingga 29 Juni 2020.

Namun, akhirnya aturan ini resmi dibatalkan melalui keputusan yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020 dan sudah ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Istiono.

Dengan adanya ini, maka layanan perpanjang SIM sudah mulai beroperasi kembali pada Sabtu (30/05).

Baca Juga: Jadi Mobil Ikonik, Aston Martin DB5 James Bond akan Kembali Diproduksi

"Satpas jajaran Polda Metro Jaya kemarin yang sempat terhenti atau tidak melakukan perpanjangan SIM, per hari ini sudah kembali memberikan pelayanan perpanjangan SIM.

"Tapi tetap dibatasi dengan protokol kesehatan dan kita tetap prioritaskan untuk pemohon yang SIM-nya sudah habis masa berlakunya (saat PSBB)," tutur Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Korlantas Polri.

Hedwin juga menjelaskan bahwa tidak hanya Satpas (Satuan Pelayanan Administrasi) Daan Mogot saja yang sudah kembali beroperasi.

Dia mengatakan bahwa seluruh satgas Polda Metro Jaya sudah akan mulai kembali beroperasi untuk memberikan layanan perpanjangan SIM.

Baca Juga: Mulai Rp 80 Jutaan, Berikut Pilihan Mobil Keluarga Bekas yang Laku Keras di Indonesia

"Sebenarnya tidak pernah tutup (Satpas) tapi kemarin sementara tidak melayani perpanjangan SIM," jelas Hedwin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat