kievskiy.org

Viral Info Pelayanan SIM Kolektif Tanpa Tes di Polres Cimahi, Simak Fakta-faktanya

PELAYANAN SIM Keliling online untuk wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.*
PELAYANAN SIM Keliling online untuk wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.* /@instagram/tmcpolrestabandung @instagram/tmcpolrestabandung

PIKIRAN RAKYAT – Warga Kota Cimahi banyak yang menanyakan informasi yang beredar di media sosial terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kolektif tanpa tes pada 1-2 Maret 2020 di kantor Samsat terdekat.

Apalagi, harga yang tertera jauh dibawah ketentuan sehingga banyak menarik minat masyarakat.

Isi informasi tersebut yaitu "Info Pembuatan SIM Kolektif"

Baca Juga: KTM akan Perbanyak Rakitan Motor di Filipina, 390 Adventure dan 790 Duke Segera Diluncurkan

Kabar gembira buat teman-teman yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Akan diadakan pembuatan SIM secara kolektif hanya datang, lalu foto, dan tanpa tes. Kegiatan akan dilaksanakan pada:


Hari : Minggu dan Senin
Tanggal : 1 sampai 2 Maret
Jam : 07.30 s/d Selesai
Tempat : Halaman Samsat setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia
Persyaratan :
1. FC KTP (KTP asli dibawa).
2. Kalau pake resi KTP Sementara harus ada Kartu Keluarga.
3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
4. Surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan setempat.
Biaya Pembuatan SIM :
*Sim B = Rp 150.000,-*
*Sim A = Rp 75.000,-*
*Sim C = Rp 50.000,-*
Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Indonesia.
Pelaksanaan pembuatan SIM akan dilakukan di halaman samsat setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Demikian dan terima kasih.
Silahkan dishare, barangkali ada yang sedang membutuhkan.

Baca Juga: IHSG Anjlok 1 Persen Pasca Presiden Jokowi Umumkan 2 WNI Positif Virus Corona

Salah satu warga yang mendapat sebaran informasi tersebut, Deuis (19), mengaku melihat pengumuman tersebut di WA.

"Saya tanya-tanya dulu, apakah benar ada kegiatan tersebut. Tertarik sih, karena tidak pakai tes dan biayany lebih murah," ujarnya, Senin 2 Maret 2020.

Warga Kelurahan Cigugur Tengah Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi itu mengatakan sempat mengalami tilang oleh petugas kepolisian karena kedapatan mengendarai sepeda motor tanpa memiliki SIM.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat