kievskiy.org

Buat SIM Bisa dari Rumah, Begini Cara dan Dokumen yang Dibutuhkan

ILUSTRASI SIM
ILUSTRASI SIM /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi

PIKIRAN RAKYAT - Di era kebiasaan baru atau new normal, inovasi dihadirkan dalam hal pelayanan kepada masyarakat untuk mengurangi interaksi tatap muka.

Salah satunya dalam hal pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional.

Kini, pembuatan dan perpanjangan SIM Internasional bisa dilakukan dari rumah.

Baca JugaMulai Besok, Aktivitas Lajur Tol Jakarta - Cikampek akan Kembali Dibuka -Tutup

Sehingga pemohon tidak perlu repot mendatangi pelayanan pembuatan SIM Internasional.

Dilansir dari situs Korlantas Polri, cara pembuatan SIM Internasional dari rumah pun terbilang mudah.

Pemohon hanya perlu mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer.

Setelah itu, pemohon melakukan registrasi online dengan melakukan pengisian data diri.

Baca Juga : Hanya 200 Unit, Kawasaki Umumkan Tanggal Pre-Order ZX-25R

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat