kievskiy.org

Bayar Pajak Mobil dan Motor Bisa dari Rumah, Mudah dan Gak Perlu Antri

ILUSTRASI bayar pajak kendaraan.*
ILUSTRASI bayar pajak kendaraan.* /DOK PR

PIKIRAN RAKYAT - Membayar pajak kendaraan seperti mobil dan motor kini tidak harus mendatangi Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).

Pasalnya, terdapat layanan Samsat online (e-Samsat) yang bisa memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraanya di mana saja.

Hal ini juga merupakan upaya untuk mengurangi interaksi tatap muka guna menghindari penyebaran Covid-19.

Baca Juga : Buat SIM Bisa dari Rumah, Begini Cara dan Dokumen yang Dibutuhkan

Ada dua aplikasi pembayaran pajak online, yakni Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat dan juga Samolnas (Samsat Online Nasional).

Keduanya memiliki fungsi yang sama. Namun untuk Sambara, hanya bisa digunakan untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Jawa Barat.

Lantas, bagaimana cara melakukan pembayaran pajak online? Berikut tahapannya seperti dilansir dari situr Korlantas Polri.

Baca Juga : Mulai Besok, Aktivitas Lajur Tol Jakarta - Cikampek akan Kembali Dibuka -Tutup

Hal pertama yang harus dilakukan yaitu mengunduh aplikasi. Selanjutnya yaitu pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat