kievskiy.org

SIM Indonesia Ternyata Punya 'Power', Ampuh dan Bisa Digunakan di Luar Negeri

ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM)
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM) /Korlantas Polri .*/Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan Korps Lalu Lintas Polri ternyata punya kekuatan dan bisa digunakan di luar negeri.

Pasalnya terdapat negara-negara yang menjalin kerjasama sehingga SIM Indonesia bisa digunakan di luar negeri.

Ini membuat masyarakat yang ingin berkendara tak perlu membuat SIM internasional dan bisa menggunakan SIM yang berlaku di tanah air.

Baca Juga : Habiskan Stok, Toyota Sienta Dihajar Diskon Besar Hingga Rp 50 Juta

Dikutip dari situs resmi Kementrian Luar Negeri, perjanjian terkait lisensi berkendara antar negara ini tertuang dalam perjanjian 1985 Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued by ASEAN Countries.

Dalam peraturan tersebut, terdapat negara-negara seperti Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand yang masuk dalam perjanjian.

Artinya SIM Indonesia bisa digunakan di beberapa negara di wilayah ASEAN yang menjalin kerjasama.

Baca Juga : Gak Perlu Repot Antri, Perpanjang SIM Kini Bisa dari Rumah

Namun meski begitu, di negara-negara tertentu masih dibutuhkan izin khusus serta dokumen pelengkap lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat