kievskiy.org

Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Jakarta, Ketahui Sistem Kerja Tilang ETLE Mobile

Pengendara yang memacu kecepatan 120km/jam akan dikenai tilang elektronik. Simak lokasi kameranya.
Pengendara yang memacu kecepatan 120km/jam akan dikenai tilang elektronik. Simak lokasi kameranya. /Antara/Mohammad Ayudha

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi memberlakukan penindakan berupa tilang bagi para pelanggar yang terekam kamera elektronik atau ETLE mobile pada hari ini, Jumat, 9 Desember 2022.

ETLE mobile merupakan kamera untuk merekam pelanggaran pengendara baik roda dua maupun roda empat di Jakarta. Kamera tersebut terpasang di atas mobil patroli petugas kepolisian.

Kamera itu juga terhubung dengan sebuah monitor yanh terpasang di dalam kendaraan patroli.

Nantinya petugas kepolisian menggunakan kendaraan patroli tersebut berkeliling kawasan Jakarta khususnya yang belum terpasang kamera ETLE statis.

Baca Juga: Prosesi Siraman Jelang Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, Buat Anak Bungsu Jokowi Menangis

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menuturkan ada 11 kamera ETLE mobile yang bakal disebar ke wilayah Jakarta.

Kamera tersebut kata dia, dilengkapi dengan artificial intelegent yang bisa mendeteksi pelanggaran ganjil genap, tidak memakai helm, lawan arus, bermain handphone, serta tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Jadi secara otomatis akan langsung merekam pelanggaran-pelanggaran tersebut," ucapnya kepada wartawan.

ETLE mobile juga tidak hanya terpasang pada kendaraan patroli petugas kepolisian, namun ada pula dalam telepon genggam petugas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat