kievskiy.org

Tilang ETLE di Cimahi akan Berlaku Total, Penindakan Hukumnya Mulai Tanggal Berikut

Ilustrasi tilang ETLE Mobile, Polres Cimahi akan memberlakukannya secara total mulai tanggal berikut.
Ilustrasi tilang ETLE Mobile, Polres Cimahi akan memberlakukannya secara total mulai tanggal berikut. /YouTube NTMC Polri YouTube NTMC Polri

PIKIRAN RAKYAT - Polres Cimahi siap menerapkan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile mulai 1 Januari 2023.

Sebanyak 176 personel Satlantas Polres Cimahi dibekali perangkat untuk melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas tersebut.

"Penilangan dengan sistem ETLE Mobile masih dalam tahap sosialisasi sejak awal November sampai Desember 2022. Untuk penerapan penindakan hukumnya baru berlaku pada 1 Januari 2023," ujar Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto, Selasa 6 Desember 2022.

Personel dengan perangkat ETLE akan disebar ke masing-masing titik di wilayah Cimahi dan Bandung Barat.

Baca Juga: Sistem ETLE Tak Maksimal, Angka Kecelakaan Lampaui 2021: Total 8.515 Laka Lantas hingga Oktober 2022

"Kami sudah dapat kiriman peralatan dari Korlantas Mabes Polri. Anggota sudah dibekali kamera untuk masuk ke jaringan ETLE. Nanti mereka disebar ke tiap titik pengaturan lalu lintas di wilayah hukum Polres Cimahi meliputi Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat," ucapnya.

Penilangan dengan sistem ETLE Mobile tersebut dilakukan dengan cara personel yang ada di lapangan menemukan pelanggar dan memfoto atau mendokumentasikan dalam bentuk foto atas pelanggaran yang terjadi di lapangan.

"Kemudian data pelanggar dikirim ke back office yang ada di kantor Satlantas Polres Cimahi. Setelah itu kami cek di operator dan validasi. Apabila jelas pelanggarannya maka pelaku pelanggaran akan dikirim surat pemberitahuan melalui Kantor Pos," ucapnya.

Pelanggar lalu lintas akan diminta datang ke Polres Cimahi dan dilakukan penilangan sesuai dengan pelanggaran yang terekam di ETLE Mobile dalam batas waktu 8 hari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat