kievskiy.org

Berlaku Mulai 20 Januari 2023, Berikut 26 Lokasi Ganjil Genap di Jakarta

Ilustrasi aturan ganjil genap, akan diberlakukan pada masa PPKM Level 4.
Ilustrasi aturan ganjil genap, akan diberlakukan pada masa PPKM Level 4. /Antara/Devi Nindy Antara/Devi Nindy

PIKIRAN RAKYAT - Aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta mulai diberlakukan kembali. Aturan ini akan diberlakukan di 26 titik wilayah ataupun di jalan utama Ibu Kota Jakarta.

Pengendara harus mematuti aturan lalu lintas, guna terhindar dari tindak penilangan secara elektrik (ETLE).

Pemberlakuan aturan ini pun, masih sama seperti sebelumnya yakni dibagi menjadi dua sesi, diantaranya pada pagi dan sore hari.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Situ Gede Bogor Diramaikan: Nanti Kita Bikin Sesuatu yang Viral

Pada pagi hari, aturan ganjil genap akan mulai diberlakukan pukul 06.00 WIB- 10.00 WIB. Sedangkan untuk sore hari berlaku pada pukul 16.00 WIB - 21.00 WIB.

Sebagaimana diketahui, sanksi tilang ganjil genap di Jakarta, mulai diberlakukan pada 13 Juni 2022 lalu. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah mengatasi kasus kemacetan serta polusi di Jakarta. Aturan ini pun hanya berlaku untuk kendaraan roda empat ataupun lebih.

Meluasnya wilayah ganjil genap di Jakarta, sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019, terkait Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 tahun 2018 Tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Baca Juga: Kemenag Usul Biaya Haji 2023 Rp69 Juta per Jemaah, Singgung Soal Prinsip Keadilan

Berikut 26 titik ruas jalan yang mulai memberlakukan sistem ganjil genap pada Jumat 20 Januari 2023, sebagaimana dilansir dari PMJ News:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat