kievskiy.org

Kemenag Usul Biaya Haji 2023 Rp69 Juta per Jemaah, Singgung Soal Prinsip Keadilan

Ilustrasi haji - Kemenag mengusulkan agar biaya haji naik.
Ilustrasi haji - Kemenag mengusulkan agar biaya haji naik. /Pixabay/Abdullah_Shakoor

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan untuk rata-rata biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi ini sebesar Rp69.193.733 per orang. Menurut keterangan dari Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, nominal tersebut diusulkan atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dana haji.

Tak hanya itu, usulan tersebut juga didasarkan dengan pertimbangan untuk memenuhi prinsip keberlangsungan dana haji. Selain itu, Yaqut Cholil mengatakan jika formulasi tersebut pun telah melalui proses kajian.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," katanya, dikutip pada Jumat, 20 Januari 2023.

Lebih lanjut, rerata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan tersebut mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp98.893.909 per orang. Menurut keterangan sang Menteri, nilai BPIH yang diusulkan pada tahun 2023 tersebut meningkat Rp514.888 dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: 13 Pelaku Penipuan Online Melalui Link WhatsApp Ditangkap, Komplotan Menguras Rp12 Miliar

Sebagai informasi, BPIH merupakan komponen biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar anggota jemaah dan komponen biaya yang dipenuhi dari nilai manfaat (optimalisasi) pengelolaan dana haji. Yaqut mengungkapkan bahwa BPIH Tahun 2022 nilainya Rp98.379.021 per orang.

Adapun, BPIH Tahun 2022 tersebut terdiri dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009 (40,54 persen) dan Rp58.493.012 (59,46 persen) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Sementara itu, BPIH yang diusulkan tahun ini nilainya sebesar Rp98.893.909 per orang. Nilai tersebut terdiri atas Bipih sebesar Rp69.193.734 (70 persen) dan alokasi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji Rp29.700.175 (30 persen).

Baca Juga: 3 Tradisi yang Tak Boleh Dilewatkan Saat Rayakan Tahun Baru Imlek

Sebagai informasi, komponen biaya yang dibebankan kepada para jemaah tersebut digunakan untuk beberapa hal sebagai berikut ini;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat