kievskiy.org

13 Pelaku Penipuan Online Melalui Link WhatsApp Ditangkap, Komplotan Menguras Rp12 Miliar

Ilustrasi - Belasan pelaku penipuan online ditangkap
Ilustrasi - Belasan pelaku penipuan online ditangkap /Pexels-sora-shimazaki

PIKIRAN RAKYAT - Bareskrim Polri menangkap 13 orang pelaku penipuan online pada Kamis, 19 Januari 2023. Pelaku ditangkap lantaran memiliki modus mengirimkan link ilegal dan android package kit (APK) modifikasi.

Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan modus tersebut telah dialami sejumlah korban. Adi mengatakan jika komplotan penipu sudah menguras 493 rekening.

Kerugian yang dicapai dalam aksi komplotan penipuan online tersebut mencapai Rp12 miliar. Penipuan berawal dari link yang dikirim oknum melalui WhatsApp.

“Jangan sembarangan klik pada pesan whatsApp dengan nomor pengirim yang tidak dikenal karena itu bisa jadi link phishing ataupun malware," ujar Adi Vivid, dikutip Pikiran-Rakyat.com melalui PMJ News, Kamis, 19 Januari 2023.

Baca Juga: Buntut Video Asusila yang Diduga Melibatkan Pimpinan DPRD PPU, Kejari Terima Pelimpahan 2 Tersangka

Adi juga menyarankan apabila belum mengakses klik yang dikirim oleh satu nomor telepon, sebaiknya masyarakat segera menghapusnya dan lebih baik di abaikan saja.

Namun jika sudah terinstal segera hapus aplikasinya dan blok pengirim chat serta hubungi bank untuk mengecek saldo.

"Apabila sudah klik, masyarakat agar uninstall aplikasi, cek anomali pada m-banking dan internet banking. Hubungi bank dan kepolisian apabila terdapat akses ilegal ke rekening perbankan," ujarnya.

Adi mengimbau agar masyarakat tidak asal klik link tautan, atau menginstal sebuah aplikasi yang tidak dikenal. Pasalnya, link dan aplikasi itu bisa jadi modus penipuan secara online.

Baca Juga: 30 Ucapan Selamat Tahun Baru Imek 2023 Selain Gong Xi Fa Cai, Cocok Jadi Status di IG, WA, Twitter, dan FB

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat