kievskiy.org

Buntut Video Asusila yang Diduga Melibatkan Pimpinan DPRD PPU, Kejari Terima Pelimpahan 2 Tersangka

Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Seorang perempuan berinisial FA (25) dilaporkan oleh Pimpinan Dean Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur berinisial SMN ke Bareskrim Polri pada 10 Juni 2022. Diketahui, FA dilaporkan oleh SMN setelah video asusila yang diduga FA bersama SMN tersebar di media sosial.

Oleh karena laporan itu, Bareskrim Polri pun menetapkan FA sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Perempuan berusia 25 tahun itu pun ditangkap pada 22 September 2022. Diketahui, FA telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 23 September 2022 hingga 20 Januari 2023. Tak hanya FA, terdapat tersangka lain dalam kasus tersebut yaitu RZ (29).

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pun telah menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara kasus dugaan pornografi melalui penyebaran video asusila yang melibatkan pimpinan DPRD Penajam Paser Utara tersebut. Diketahui, Kejari Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan tersebut pada Kamis, 19 Januari 2023.

Adapun FA (25) dan RZ (29) tiba sekitar pukul 10.30 WIB untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dari Rutan Mabes Polri. Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel.

Baca Juga: Profesor di AS Dipecat Universitas karena Tampilkan Lukisan Nabi Muhammad, Kini Gugat Kampus ke Pengadilan

"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membenarkan bahwa untuk tersangka FA dan RZ dilaksanakan tahap dua pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023," katanya, dikutip pada Jumat, 20 Januari 2023.

Lebih lanjut, Bani mengatakan bahwa tersangka disangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 KUHP. Nantinya, kedua tersangka tersebut pun akan menjadi tahanan Kejari Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan, sebelum berkas perkara dilimpahkan dan tersangka disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, barang bukti yang dilimpahkan terkait dengan kasus tersebut pun yaitu flashdisk berisi video, dan ATM atas nama FA. Kemudian, satu unit Iphone 13 dan satu unit Iphone 11.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Tahun Baru Imlek 2023 dengan Desain Keren yang Cocok Diunggah di Media Sosial

"Barang bukti ini ada yang berasal dari tersangka, dari pelapor juga ada. Pelapor ini sendiri adalah SMN yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Penajam Paser Utara," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat